Dewan Syariah LAZNAS BSM dan BPZIS Bank Mandiri |
Oleh : DR. HM. Yusuf Siddik, MA
Al Qur’an telah menjelaskan kelompok-kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat. Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Attaubah ayat : 60)
Namun al Qur’an tidak pernah membatasi cara pendistribusian dana zakat. Di masa Rasulullah SAW, dana zakat lebih banyak disalurkan untuk konsumsi, mengingat sahabat memiliki kesadaran yang tinggi untuk memperbaiki taraf hidup mereka. Mereka dikenal cukup tangguh dalam dunia bisnis. Sehingga dana zakat banyak digunakan oleh mustahiq untuk modal dan mengembangkan kemampuan bisnis mereka. Sehingga wajar, jika banyak riwayat yang menyebutkan bahwa di masa Rasulullah sangat sulit menemukan orang yang berhak menerima zakat. Karena zakat telah mampu mengangkat taraf hidup mereka, yang semula sebagai mustahiq yang membutuhkan modal, menjadi muzakki yang sukses dalam bisnisnya.
Namun saat ini, banyak dari kalangan
mustahiq yang tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memperbaiki taraf hidup
mereka. Sehingga dana zakat jika disalurkan dalam bentuk uang tunai, akan lebih
banyak digunakan oleh mustahiq untuk konsumsi dan kebutuhan sehari-hari mereka.
Jika ini yang terjadi, maka taraf hidup mereka tidak akan berubah dan dapat
dipastikan mereka akan terus mengharapkan bantuan dan penyaluran zakat.
Jika yang terjadi seperti diatas,
bisa dipastikan bahwa Konsep Zakat sebagai salah satu pilar Ekonomi Islam belum
diterapkan sebagaimana mestinya. Padahal dengan konsep zakat, Dunia Islam
sebenarnya mampu membangun kesejahteraan umat. Namun kenyataannya, konsep ini
belum dioptimalkan perannya, karena sebagian dari amil zakat masih menyalurkan
dana zakat dalam bentuk uang tunai yang hanya habis untuk konsumsi sehari-hari.
Untuk itu, perlu dibangun konsep
distribusi baru dalam bidang zakat, dengan menggalakkan system zakat produktif
berupa unit usaha, saham dan investasi, sehingga masyarakat miskin akan
menikmati dana zakat yang memberikan hasil yang berkesinambungan. Kalangan
ulama’ harus lebih lentur dalam berijtihad, dan tentunya harus berdasarkan
kepada metode ijtihad yang benar. Karena jika kita terlalu tekstual dalam
memahami system distribusi zakat, akan berdampak pada kurang optimalnya peran
zakat dalam mengangkat taraf hidup umat Islam.
Dalam ilmu fiqih, ada sebuah qoidah
yang menyebutkan “dimanapun terdapat maslahat (bagi umat), disitulah
terdapat syariat Allah”. Konsep penyaluran dana zakat dalam bentuk unit
usaha atau investasi, tidak bertentangan dengan Konsep Distribusi Zakat yang
bertujuan unmtuk mensejahterakan masyarakat muslim dan menjadikan mereka
yang semula mustahiq menjadi muzakki.
Secara umum, Jumhur Ulama’ tidak
melarang dana zakat diinvestasikan (istitsmaar). Hal ini berdasarkan sejumlah
dalil antara lain :
Pertama, Nabi dan para Khulafaur Rasyidin
pernah menginvestasikan dana-dana zakat berupa onta dan kambing. Berdasarkan
riwayat Anas bin Malik, Nabi pernah meminum susu dari hewan-hewan ternak zakat
di Madinah yang kesemuanya itu ditempatkan ditempat peternakan khusus dengan
diurus para pengembala yang digaji sehingga peternakan tersebut menghasilkan
pengembangan ternak secara signifikan (HR Bukhari). Berdasarkan riwayat Zaid
bin Aslam, hal serupa pernah dilakukan Umar ketika meminum susu dari
ternak-ternak hasil zakat yang dikembangkan. Pendapat yang mengatakan bahwa
penyaluran zakat itu harus segera, itu berlaku bagi muzakki, bukan imam atau
lembaga pengelolanya.
Kedua, Perluasan arti "fi
sabilillah" yang diartikan segala bentuk kebaikan seperti membangun
benteng, merenovasi masjid, membangun pabrik dan lain-lain seperti yang
disebutkan oleh Imam Fakhrurazy dalam tafsirnya (Juz 16 h. 115). Jika
pengalokasian dana zakat dalam bentuk kebaikan apapun, maka investasi dalam
bentuk proyek yang menghasilkan tentu lebih utama karena bisa mendatangkan
keuntungan bagi para mustahik itu sendiri. Hal ini diperkuat oleh pendapat
al-Nawawi yang menyatakan bahwa imam boleh menyalurkan dana zakat secara
langsung atau tidak langsung melalui penyewaan atau investasi bentuk apapun
(Al-Nawawi, al-Majmu jilid 6 h. 160).
Ketiga, hadits-hadits tentang anjuran
bekerja dan menginvestasikan property apapun yang dimiliki seseorang,
Keempat, mengqiyaskan kepada bolehnya
menginvestasikan harta anak yatim oleh para walinya, Dimana Rasulullah SAW
bersabda : “jika kalian diberi amanah mengelola harta anak yatim, jangan
didiamkan (tanpa investasi) karena akan habis dimakan oleh shodaqoh
(zakat)”. (HR al-Baihaqi).Harta zakat dan harta anak yatim sama-sama
merupakan amanah bagi pengelolanya. Maka hukum keduanya dapat diqiyaskan.
Kelima, berpijak pada konsep istihsan, maka
kendati secara eksplisit tidak ditemukan anjuran investasi secara langsung,
tetapi adanya situasi dan kebutuhan modern saat ini, maka investasi dana zakat
ini sangat bermanfaat terutama bagi para mustahiq. Merupakan kemaslahatan yang
besar jika dana zakat bisa dikelola melalui investasi yang cerdas. Dan hal ini
yang sebenarnya dibutuhkan dari sebuah Lermbaga Zakat. Jika Lembaga Zakat hanya
mampu menyalurkan, maka tidak ubahnya sama dengan Muzakki yang menyererahkan
langsung kepada Mustahiq.
Namun dana zakat jika
diinvestasikan, hasilnya harus disalurkan kepada mustahiq, yaitu 8 asnaf yang
disebutkan dalam surah Attaubah ayat 60 : faqir, miskin, amil, muallaf,
firriqoob (hambasahaya), ghorimin, fisabilillah (kegiatan keagamaan dan sosial)
dan ibnu sabil. Hal ini berdasarkan qoidah fiqih : “Attaabi’u taabi’un”.
Artinya bahwa harta yang berkembang dari harta tertentu maka ia menjadi bagian
darinya. Jika Lembaga Zakat membuka usaha dalam rangka mengembangkan harta
zakat, maka hasilnya masuk ke kas zakat, karena ia berkembang dari dana zakat,
maka ia menjadi bagian darinya.
Adapun syarat investasi dana zakat
adalah sebagai berikut :
1. Yang menginvestasikan dana zakat
adalah Lembaga Zakat, bukan Muzakki, karena Muzakki harus segera mengeluarkan
kewajiban zakatnya, tidak boleh ia simpan, dan harus segera disalurkan ke
Lembaga Zakat.
2. Tidak boleh diinvestasikan di dunia
usaha yang spekulatif, melainkan yang dipastikan menguntungkan dan bermanfaat
bagi para mustahiqm seperti mini market yang menjual kebutuhan sehari-hari.