12 September 2013

INVESTASI DANA ZAKAT

Dewan Syariah LAZNAS BSM dan BPZIS Bank Mandiri

Oleh : DR. HM. Yusuf Siddik, MA

Al Qur’an telah menjelaskan kelompok-kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat. Allah berfirman: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. Attaubah ayat : 60)

Namun al Qur’an tidak pernah membatasi cara pendistribusian dana zakat. Di masa Rasulullah SAW, dana zakat lebih banyak disalurkan untuk konsumsi, mengingat sahabat memiliki kesadaran yang tinggi  untuk memperbaiki taraf hidup mereka. Mereka dikenal cukup tangguh dalam dunia bisnis. Sehingga dana zakat banyak digunakan oleh mustahiq untuk modal dan mengembangkan kemampuan bisnis mereka. Sehingga wajar, jika banyak riwayat yang menyebutkan bahwa di masa Rasulullah sangat sulit menemukan orang yang berhak menerima zakat. Karena zakat telah mampu mengangkat taraf hidup mereka, yang semula sebagai mustahiq yang membutuhkan modal, menjadi muzakki yang sukses dalam bisnisnya.
Namun saat ini, banyak dari kalangan mustahiq yang tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memperbaiki taraf hidup mereka. Sehingga dana zakat jika disalurkan dalam bentuk uang tunai, akan lebih banyak digunakan oleh mustahiq untuk konsumsi dan kebutuhan sehari-hari mereka. Jika ini yang terjadi, maka taraf hidup mereka tidak akan berubah dan dapat dipastikan mereka akan terus mengharapkan bantuan dan penyaluran zakat.
Jika yang terjadi seperti diatas, bisa dipastikan bahwa Konsep Zakat sebagai salah satu pilar Ekonomi Islam belum diterapkan sebagaimana mestinya. Padahal dengan konsep zakat, Dunia Islam sebenarnya mampu membangun kesejahteraan umat. Namun kenyataannya, konsep ini belum dioptimalkan perannya, karena sebagian dari amil zakat masih menyalurkan dana zakat dalam bentuk uang tunai yang hanya habis untuk konsumsi sehari-hari.
Untuk itu, perlu dibangun konsep distribusi baru dalam bidang zakat, dengan menggalakkan system zakat produktif berupa unit usaha, saham dan investasi, sehingga masyarakat miskin akan menikmati dana zakat yang memberikan hasil yang berkesinambungan. Kalangan ulama’ harus lebih lentur dalam berijtihad, dan tentunya harus berdasarkan kepada metode ijtihad yang benar. Karena jika kita terlalu tekstual dalam memahami system distribusi zakat, akan berdampak pada kurang optimalnya peran zakat dalam mengangkat taraf hidup umat Islam.
Dalam ilmu fiqih, ada sebuah qoidah yang menyebutkan “dimanapun terdapat maslahat (bagi umat), disitulah terdapat syariat Allah”. Konsep penyaluran dana zakat dalam bentuk unit usaha atau investasi, tidak bertentangan dengan Konsep Distribusi Zakat yang bertujuan unmtuk mensejahterakan masyarakat muslim dan menjadikan mereka yang semula mustahiq menjadi muzakki.
Secara umum, Jumhur Ulama’ tidak melarang dana zakat diinvestasikan (istitsmaar). Hal ini berdasarkan sejumlah dalil antara lain :
Pertama, Nabi dan para Khulafaur Rasyidin pernah menginvestasikan dana-dana zakat berupa onta dan kambing. Berdasarkan riwayat Anas bin Malik, Nabi pernah meminum susu dari hewan-hewan ternak zakat di Madinah yang kesemuanya itu ditempatkan ditempat peternakan khusus dengan diurus para pengembala yang digaji sehingga peternakan tersebut menghasilkan pengembangan ternak secara signifikan (HR Bukhari). Berdasarkan riwayat Zaid bin Aslam, hal serupa pernah dilakukan Umar ketika meminum susu dari ternak-ternak hasil zakat yang dikembangkan. Pendapat yang mengatakan bahwa penyaluran zakat itu harus segera, itu berlaku bagi muzakki, bukan imam atau lembaga pengelolanya.
Kedua, Perluasan arti "fi sabilillah" yang diartikan segala bentuk kebaikan seperti membangun benteng, merenovasi masjid, membangun pabrik dan lain-lain seperti yang disebutkan oleh Imam Fakhrurazy dalam tafsirnya (Juz 16 h. 115). Jika pengalokasian dana zakat dalam bentuk kebaikan apapun, maka investasi dalam bentuk proyek yang menghasilkan tentu lebih utama karena bisa mendatangkan keuntungan bagi para mustahik itu sendiri. Hal ini diperkuat oleh pendapat al-Nawawi yang menyatakan bahwa imam boleh menyalurkan dana zakat secara langsung atau tidak langsung melalui penyewaan atau investasi bentuk apapun (Al-Nawawi, al-Majmu jilid  6 h. 160).
Ketiga, hadits-hadits tentang anjuran bekerja dan menginvestasikan property apapun yang dimiliki seseorang, 
Keempat, mengqiyaskan kepada bolehnya menginvestasikan harta anak yatim oleh para walinya, Dimana Rasulullah SAW bersabda : “jika kalian diberi amanah mengelola harta anak yatim, jangan didiamkan (tanpa investasi) karena akan habis dimakan oleh shodaqoh (zakat)”.  (HR al-Baihaqi).Harta zakat dan harta anak yatim sama-sama merupakan amanah bagi pengelolanya. Maka hukum keduanya dapat diqiyaskan.
Kelima, berpijak pada konsep istihsan, maka kendati secara eksplisit tidak ditemukan anjuran investasi secara langsung, tetapi adanya situasi dan kebutuhan modern saat ini, maka investasi dana zakat ini sangat bermanfaat terutama bagi para mustahiq. Merupakan kemaslahatan yang besar jika dana zakat bisa dikelola melalui investasi yang cerdas. Dan hal ini yang sebenarnya dibutuhkan dari sebuah Lermbaga Zakat. Jika Lembaga Zakat hanya mampu menyalurkan, maka tidak ubahnya sama dengan Muzakki yang menyererahkan langsung kepada Mustahiq.
Namun dana zakat jika diinvestasikan, hasilnya harus disalurkan kepada mustahiq, yaitu 8 asnaf yang disebutkan dalam surah Attaubah ayat 60 : faqir, miskin, amil, muallaf, firriqoob (hambasahaya), ghorimin, fisabilillah (kegiatan keagamaan dan sosial) dan ibnu sabil. Hal ini berdasarkan qoidah fiqih : “Attaabi’u taabi’un”. Artinya bahwa harta yang berkembang dari harta tertentu maka ia menjadi bagian darinya. Jika Lembaga Zakat membuka usaha dalam rangka mengembangkan harta zakat, maka hasilnya masuk ke kas zakat, karena ia berkembang dari dana zakat, maka ia menjadi bagian darinya.
Adapun syarat investasi dana zakat adalah sebagai berikut :
1.   Yang menginvestasikan dana zakat adalah Lembaga Zakat, bukan Muzakki, karena Muzakki harus segera mengeluarkan kewajiban zakatnya, tidak boleh ia simpan, dan harus segera disalurkan ke Lembaga Zakat.
2.   Tidak boleh diinvestasikan di dunia usaha yang spekulatif, melainkan yang dipastikan menguntungkan dan bermanfaat bagi para mustahiqm seperti mini market yang menjual kebutuhan sehari-hari.