ust. Yusran Bakar, Lc |
Assalamu’alikum wr wb
Pak ustadz mohon penjelasannya tentang amil zakat dan prinsip-prinsip umum penggunaan dana amil. Tks pak ustadz
Wassalam
Dari Pak Iwan - Bogor
Jawaban :
Pak Iwan yang dirahmati Allah,
Amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan urusan zakat, mulai dari proses penghimpunan, penjagaan, pemeliharaan, pengelolaan, pencatatan, dan pendistribusiannya kepada yang berhak,
serta tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan masalah zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan tentang hukum zakat kepada masyarakat.
Mereka diangkat oleh pemerintah atau oleh
lembaga-lembaga zakat resmi sebagai pekerja /pegawai zakat. Pada zaman Nabi saw
para amil zakat diangkat langsung oleh
Nabi saw dan berada dibawah pengawasan beliau.
Dalam
penggajihan para amil dan pemanfaatan dana amil perlu diperhatikan beberapa hal
berikut ini:
- Walaupun para amil zakat adalah salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, akan tetapi tidak serta merta langsung berhak menyisihkan 1/8 dari dana zakat yang ada,karena mereka mendapat hak zakat disebabkan kerja mereka sebagai pegawai zakat/pekerja zakat.
- Jumlah besaran gaji mareka disesuaikan dengan jam kerja, kualitas kerja dan kemampuan dana zakat yang tersedia. Juga disesuaikan dengan standar gaji yang layak yang berlaku secara umum di tempat mereka bekerja, yang kira-kira dengan gaji tersebut para amil dapat hidup layak, agar para amil bisa bekerja maksimal dan focus dalam tugasnya..
- Juga harus disadari bahwa dana amil tersebut disamping untuk gaji karyawan, juga diperuntukkan untuk membiayai kegiatan operasional lainnya, oleh karena itu pihak yang berwenang harus pandai-pandai mengkalkulasinya, agar tidak sampai devisit dan mengganggu keberlangsungan pelayanan zakat.
- Sayogyanya dana amil tidak boleh melebihi dari seperdelapan dana zakat yang terkumpul, dengan alasan karena para musthik zakat (mereka yang berhak menerima zakat) ada delapan golongan (QS at taubah ayat 60), dan salah satunya adalah amil zakat.
- Agar dalam penggunaannya se-efesin dan se-efektif mungkin,dan digunakan untuk hal yang benar-benar bterkaitan dengan pengelolaan zakat., dan bukan anggaran operasional yang diada-adakan padahal bisa dihindari. Wallahu’alam bishshawab